Barang bukti merupakan salah satu unsur untuk mengungkap suatu peristiwa pidana. Dalam Kitab Hukum Acara Pidana tidak dijelaskan pengertian dari barang bukti, tetapi dalam pasal 39 ayat (1) secara tidak langsung menjelaskan tentang barang bukti. Isi pasal tersebut adalah : “yang dapat dikenakan penyitaan adalah : a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh […]