FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM

 FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM

Penulis : Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Ungkapan ini disuarakan oleh  Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) yang artinya “hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Makna dari ungkapan ini ingin mengatakan bahwa bagaimanpun situasi yang terjadi para penegak hukum harus menegakkan keadilan. Penegak hukum tidak boleh kalah oleh tekanan-tekanan dari manapun untuk menegakkan keadilan.

Pada tanggal 8 Juli tahun 2022 terjadi matinya seseorang polisi dirumah dinas pejabat polisi yang berbintang dua. Beberapa hari kemudian jenazah polisi yang meninggal itu diserahkan keluarga, pada saat penyerahan, keluarga tidak diperbolehkan melihat jenazah polisi tersebut. Hal ini membuat kecurigaan keluarga bahwa ada kejanggalan atas kematian anaknya tersebut. Dengan berbagai cara akhirnya peti jenazah dapat di buka, dan pihak keluarga melihat ada banyak kejanggalan pada tubuh jenazah tersebut. Berita ini terdengar oleh beberapa pengacara/advokat dan akhirnya menawarkan kepada pihak keluarga untuk membuka tabir kematian polisi tersebut. Melalui perjuangan para advokat yang mendampingi keluarga korban dan akhirnya  kebenaran semakin terang benderang. Walaupun tekanan dan ancaman mereka harus hadapi, tapi credo fiat Justitia ruat caelum mereka jalani.

Pada pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat menjelaskan  “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. Panggilan penegakkan hukum yang disandang oleh advokat untuk menegakkan keadilan bila ada suatu peristiwa hukum yang melanggar rasa keadilan. Bila pencari keadilan itu kurang mampu maka advokat diperintahkan oleh undang-undang ini untuk memberi bantuan hukum cuma-cuma (pro bono). Hal ini tertuang di pasal 22 ayat (1) “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”. Tekanan ekonomi dapat menghalangi orang untuk mencari keadilan, oleh sebab itu negara melalui perintah undang-undang ini mengamanatkan kepada para advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan. Maka semua warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dalam mencari keadilan.

Keinginan orang-orang yang tertindas telah Kaudengarkan, ya Tuhan; Engkau menguatkan hati mereka, Engkau memasang telinga-Mu, untuk memberi keadilan kepada anak yatim dan orang yang terinjak; supaya tidak ada lagi seorang manusia di bumi yang berani menakut-nakuti” (Mazmur 10: 17 – 18).

Related post