Tidak Ada Penyekatan, Surat Keluar Masuk (SKM) Syarat Wajib Pengendara Pada PPKM Level 3 Natal Tahun Baru

 Tidak Ada Penyekatan, Surat Keluar Masuk (SKM) Syarat Wajib Pengendara Pada PPKM Level 3 Natal Tahun Baru

Kepada Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Kepada Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa bagi pengendara yang bepergian wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) pada saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru).

Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri pada pernyataan pers yang dilakukan di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021)

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa syarat SKM merupakan bagian dari antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun.

Pemerintah menetapkan PPKM level 3 selama masa liburan Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebagai tindakan nyata, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah akan mempersiapkan diri denagan mengerahkan ratusan ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri dalam rangka pengamanan dan protokol kesehatan selama libur akhir tahun.

“Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Sebagai persiapan awal. Kepolisian Republik Indonesia secara serentak akan menggelar Operasi Lilin mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022. Operasi Lilin merupakan tindakan rutin dari Polri dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru setiap tahun.

Pihak Polri dalam tindakan pengamanan memedomani Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku, termasuk pembatasan jumlah jemaat yang menghadiri ibadah perayaan Natal di Gereja sebanyak 50 persen dari kapasitas Gereja.

Selama PPKM Level 3, pihak kepolisian akan akan berjaga di sejumlah titik perbatasan yang telah ditentukan. Titik tersebut diantaranya pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah.

Nantinya akan diperiksa kesiapan SKM dari pengendara yang diperoleh Ketua RT masing-masing. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM akan diminta melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM.

Irjen Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kepolisian tidak menerapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru. Kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM sebagai sebagai tanda izin  melintas.

Stella Pardede

Related post