Status Kewarganegaraan

 Status Kewarganegaraan

*Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Setiap orang mempunyai hak untuk menentukan status kewarnegaraannya, dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28D ayat (4) “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Status ini sangat penting untuk setiap orang agar dapat pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hidupnya semenjak kelahirannya. Ada tiga asas menentukan seseorang mengenai status kewarganegaraannya yaitu : asas ius soli, asas ius sanguinis dan asas campuran. Asas ius soli adalah menentukan suatu status kewarganegaraan berdasarkan dimana tempat dia di lahirkan. Seseorang dianggap warga negara A karena dia lahir di negara A.  Asas sanguinis adalah menentukan suatu status kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan atau darah. Seseorang ditentukan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya yang melahirkan. Sedangkan asas campuran adalah memakai asas ius soli dan ius sanguinis, dimana seseorang mempunyai dua kewarganegaraan (bipatride) atau sebaliknya sama sekali berstatus tanpa kewarganegaraan (apatride). Semisal,  Hasan yang orangtuanya adalah warga negara Indonesia lahir di Amerika Serikat. Hasan mendapat dua kewarganegaraan karena Indonesia memakai asas ius sanguinis menentukan suatu status kewarganegaraan, dan karena dia lahir di Amerika Serikat yang memakai asas ius soli. Maka Peter mendapat dwi kewarganegaraan atau bipatride. Dan juga semisal Peter yang orangtua warga negara Amerika Serikat sedang menetap di Indonesia, dia lahir lahir di Indonesia. Status John adalah apatride karena Indonesia memakai ius sanguinis tidak mengakui orangtua Peter yang bukan warga negara Indonesia, dan karena dia tidak lahir di Amerika Serikat yang menganut ius soli maka dia tidak diakui oleh negara Amerika Serikat. Untuk mengatasi atas dwi kewarganegaraan, pada saat umur 17 tahun, si anak menentukan sikap untuk memilih status kewarganegaraannya. Demikian juga seseorang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan dapat mendaftarkan kepada negara yang akan dipilihnya.

Rasul Paulus menjelaskan bentuk kewargaan orang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus yaitu : “Karena kewargaaan kita adalah di dalam sorga, dan dari situ juga kita menantikan Tuhan Yesus Krsitus sebagai Juruselamat” (Filipi 3:20). Maka bagi orang percaya melekat dua status kewargaan yaitu kewarganegaraaan di dunia dan kewargaan sorgawi.

Stella Pardede

Related post