Sentralisasi Keuangan HKBP dan Kelengkapan Perangkat Pendukung

 Sentralisasi Keuangan HKBP dan Kelengkapan Perangkat Pendukung

Pdt. Bernard Manik (Praeses HKBP Distrik VIII DKI Jakarta)

Setelah melewati perjalanan panjang rencana sentralisasi keuangan HKBP kini mengemuka kembali. Berbagai upaya telah dilakukan untuk semakin memantapkan launching sentralisasi keuangan HKBP pada Sinode Godang Oktober 2022.

Ompu i Ephorus HKBP, para Praeses bersama Tim Kaji telah melakukan berbagai pertemuan guna menetapkan langkah yang harus ditempuh untuk meningkatkan partisipasi dan dukungan penuh seluruh warga dan Parhalado HKBP dalam menyukseskan program ini.

Sebut saja, khusus bagi Praeses telah dilaksanakan dua kali pertemuan untuk mendengar dan mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari Pimpinan HKBP maupun dari Tim Kaji, termasuk dalam pembahasa Rapat MPS.

Selama beberapa bulan ke depan, akan dilaksanakan sosialisasi dan penjemaatan program ini  kepada huria-huria, yang diawali dengan sosialisasi kepada semua pimpinan jemaat, ketua parartaon, dan bendahara huria yang di bagi atas enam wilayah.

Namun ada hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan program ini, yakni kelengkapan perangkat pendukung. Perangkat pendukung itu akan menjadi acuan yang jelas dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan berbagai kesulitan.

Perangkat itu mesti terhubung langsung dengan Amandemen Aturan Peraturan HKBP, Aturan Kepersonliaan, dan Pedoman Pengelolaan Keungan Umum (PPKU).  AP misalnya, harus dijelaskan apa yang dimaksud dengan Sentralisasi Keuangan, apa tanggungjawab huria, bagaimana sistim pengaturan dan pembayaran gaji, biaya program pusat, departemen, lembaga, distrik dan resort. Termasuk, siapa nanti sistim sumber daya pengelolaan, apakah nantinya dikelola oleh Bendahara Umum HKBP atau harus membentuk suatu badan, pengawas dan unsur lainnya agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar.

Jika mengacu draft Aturan dan Paraturan HKBP 2002 amandemen IV hal ini belum terlihat. Draft ini sangat minim membahas sentralisasi keuangan, semisal terkait pelean dan penganggaran. Padahal, persoalan itu menyangkut sebuah perubahan besar dan mendasar. Untuk itu perlu kiranya komisi AP membuat draft tambahan khususnya terkait sentralisasi keuangan, atau Pimpinan HKBP menugaskan Tim Kaji untuk membuat aturan guna menghubungkan kajiannya dengan AP HKBP.

Tentu hal ini bukanlah pekerjaan mudah. Dibutuhkan kesamaan pemahaman antara konsep sentralisasi agar benar-benar tertuang dalam AP HKBP 2002 Amandemen IV. Tim kaji dan Komisi AP HKBP harus lebih intens untuk duduk bersama membangun percakapan guna mendapatkan penjelasan dan masukan dari semua elemen.

Masih banyak tahapan yang harus dilakukan, dan mungkin di sana-sini akan mendapat berbagai tantangan dan kesulitan. Yang terpenting adalah kita semua mempunyai impian bersama agar cita-cita besar ini dapat terwujud. Tetaplah kita doakan dan dukung dimana perlu dengan kebulatan tekat agar semuanya dapat berjalan dengan baik.

Tuhan memberkati gerejaNya.

Related post