Kepastian Hukum

 Kepastian Hukum

*Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga, STh, SH, MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Berbeda dengan keadilan yang menjadi orientasi dari perjuangan kaum Naturalis,  maka keteraturan atau order merupakan orientasi perjuangan dari kaum  atau madhzab hukum positivisme. Untuk mencapai tujuan tersebut yaitu keteraturan, maka hukum harus mampu memberikan kepastian hukum. Secara umum keadilan, kegunaan, kepastian hukum telah menjadi tujuan umum hukum, baik hukum positif (ius constitutum) maupun hukum dalam cita-cita (ius constituendum), sebut Dominikus Rato, dalam bukunya  Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan dan Memahami Hukum.

Hukum dibuat untuk keteraturan manusia bukan untuk kekacauan. Dalam interaksinya, manusia memerlukan norma yang pasti agar tidak terjadi benturan-benturan. Kepastian hukum itu diperlukan agar dalam penerapannya tidak multi tafsir. Manusia yang memiliki kebebasan yang melekat dalam dirinya harus didasarkan akal budi (rasio) bukan secara naluri semata. Segala perbuatan yang dilakukan manusia itu harus di pertanggungjawabkan. Inilah substansi dari kebebasan yang bertanggungjawab. Sebagai mahluk sosial, manusia memerlukan hukum yang berbentuk umum maupun privat. Hukum mengatur manusia untuk bertindak dan berlaku dengan sesamanya manusia (publik) serta mengatur untuk dirinya sendiri (privat). Manusia sebagai subjek hukum, dimana manusia mempunyai peran sebagai pembuat, pelaksana, penegak dan penikmat hukum. Dari peran -peran tersebut diperlukan manusia yang berakal budi dan berhikmat dalam menjalankan dan menerapkan hukum. Dengan demikian bahwa dalam prosesnya suatu kepastian hukum itu bertumpu kepada masyarakat dan penerapannya. Kepastian hukum akan menghasilkan kemanfaatan dan keadilan kepada manusia sebagaimana tujuan hukum.

Orang yang memelihara hukum adalah anak yang berpengertian ( Amsal 28:7a).

Stella Pardede

Related post