UNUS TESTIS NULLUS TESTIS

 UNUS TESTIS NULLUS TESTIS

*Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Suatu kesaksian dalam proses peradilan atau persidangan sangat diperlukan guna untuk memperkuat suatu pembuktian. Asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) suatu pewujudan kesahian dari suatu pembuktian. Satu orang saksi dapat diragukan kesaksiannya karena patut diduga melakukan kesaksian palsu dalam proses peradilan. Asas ini tertuang dalam pasal 185 ayat (2) KUHAP “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”. Demikian juga pada pasal 1905 KUHPerdata “keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam pengadilan tidak boleh dipercaya. Di Alkitab asas ini tertuang di Ulangan 19:15 “Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apa pun atau dosa apa pun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangksikan”. Paulus dalam 2 Korintus 13:1b “baru dengan keterangan dua atau tiga orang saksi suatu perkara sah”.

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti dalam persidangan. Suatu keterangan saksi adalah yang dilihat, didengar dan dialami dari suatu peristiwa. Seorang yang tidak melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa, maka tidak patut dimintai kesaksiannya karena tidak memenuhi ketiga unsur tadi. Hal ini guna menghindari adanya keterangan palsu yang dapat merugikan rasa keadilan terhadap pihak yang berperkara. Dalam mempertimbangkan nilai suatu kesaksian, hakim harus memberikan perhatian khusus pada persamaan atara kesaksian yang satu dengan kesaksian lainnya. Artinya, ada kesesuaian kesaksian yang satu dengan kesaksian yang lain tentang apa yang diketahuinya dan berasal dari sumber yang berbeda mengenai perkara yang disidangkan. Suatu keterangan saksi semakin absah bila dikuatkan dengan sumpah sebagai alat bukti. Artinya, setiap saksi diwajibkan, menurut cara agamanya, bersumpah atau berjanji bahwa ia akan menerangkan hal yang sebenarnya (Eddy OS. Hiariej, 2012, hl. 86-87).

Stella Pardede

Related post