Sentralisasi Keuangan Dan Pemerataan Persebaran Pelayan HKBP

 Sentralisasi Keuangan Dan Pemerataan Persebaran Pelayan HKBP

Penulis : Pdt. Bernard Manik MTh (Praeses HKBP Distrik VIII DKI Jakarta)

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di bawah pimpinan Ompui Ephorus Pdt. Dr. Robinson Butarbutar dan keempat pimpinan lainnya beserta 32 orang Praeses di 32 Distrik terus mendorong semua pelayan dan warga HKBP untuk bersehati bergegas mewujudkan sentralisasi keuangan HKBP.

Bapak Ir. Sukur Hamonangan Nababan telah merancang sebuah konsep yang telah dikaji dan diuji untuk dijadikan sebuah sistem tata kelola keuangan yang berkeadilan. HKBP sejak berdiri menganut sistem keuangan desentralisasi yang tentunya di sana-sini mempunyai kelemahan dan kekuatan. Namun jika dikaji lebih mendalam nampaknya tidak boleh tidak HKBP harus beralih ke sistem sentralisasi. Dalam realitanya sistem desentralisasi mempunyai banyak dampak yang kurang baik, salah satu diantaranya adalah persebaran pelayan HKBP yang tidak merata. Dalam satu gereja yang tergolong kecil dari segi jumlah jemaatnya bisa saja terdapat 3-4 pelayan penuh waktu yang terdiri dari Pendeta, Guru Huria, Diakones, Biblevrouw, atau semuanya Pendeta. Namun di gereja lain yang tergolong besar dari segi jumlah jemaatnya hanya dilayani 1 (satu) orang Pendeta saja. Tentunya hal ini sangat berkaitan erat dengan potensi keuangan yang ada di dalam masing-masing gereja tersebut.

Gereja yang dilayani oleh beberapa orang pelayan penuh waktu dipastikan mempunyai potensi keuangan yang besar, sehingga mampu memberi biaya hidup (belanja) beberapa orang pelayan penuh waktu. Sementara ada gereja yang dari segi jumlah jemaatnya besar dan terdiri dari beberapa jemaat cabang (pagaran) hanya dilayani oleh 1 (satu) orang pelayan penuh waktu, utamanya yang berada di daerah terpencil atau kurang mampu. Hal ini juga terjadi karena gereja tersebut tidak mampu menyediakan biaya hidup pelayan penuh waktu untuk lebih dari 1 (satu) orang.

Tentu hal ini berakibat tidak baik bagi kebutuhan pelayanan jemaat. Sebab bisa saja karena banyaknya jemaat cabang (pagaran) seorang pendeta hanya 1-2 kali mengunjungi sebuah gereja dalam satu tahun, itupun dikarenakan adanya pelayanan yang harus dilayankan oleh pendeta, seperti baptisan kudus, peneguhan sidi dll. Selebihnya pelayanan dilakukan oleh para sintua yang melayani di gereja tersebut.

Sentralisasi keuangan HKBP tentunya menjadi solusi paling tepat untuk mengatasi kesenjangan persebaran pelayan penuh waktu ini. Kantor pusat HKBP akan lebih leluasa untuk mengirimkan para pelayan penuh waktu berdasarkan kebutuhan pelayanan, bukan lagi berdasarkan ketersediaan anggaran (belanja) pelayan dimaksud. Semua gereja HKBP secara bersama-sama menopang biaya seluruh kebutuhan pelayanan HKBP, baik kecil maupun besar.

Sekedar menyegarkan ingatan kita, menurut data di Almanak HKBP tahun 2022 jumlah pelayan HKBP adalah Pendeta : 1.924 orang, Guru Huria : 241 orang, Bibelvrouw 440 orang, Diakones 271 orang. Tentunya ini adalah sebuah potensi yang besar yang siap disebarkan secara merata ke semua gereja HKBP demi pelayanan yang lebih baik ke depan.

Sebab itu adalah sebuah kewajiban bagi semua warga dan pelayan HKBP untuk terus mendukung dan menopang terwujudnya sentralisasi keuangan HKBP. Kita semua bergegas untuk mensosialisasikan kepada semua kalangan untuk mempunyai pemahaman dan kerinduan yang sama. Kita terus berdoa, agar sejak ditetapkan dalam Sinode Godang Oktober 2022 yang akan datang Sentralisasi keuangan HKBP dapat berjalan dengan baik.

Stella Pardede

Related post