KEDAULATAN NEGARA (2)

 KEDAULATAN NEGARA (2)

*Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga, STh, SH, MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Soepomo salah satu tokoh bangsa pada saat sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 mengatakan “ Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.

Para pendiri bangsa Indonesia sebelum kemerdekaan sudah melihat keberagaman hidup masyarakat dari berbagai aspek. Keberagaman bukan sebagai pemecah melainkan sebagai pemersatu. Itu sebabnya kata Persatuan Indonesia salah satu nilai dasar dikehidupan berbangsa dan bernegara. Peran negara menjaga persatuan di keberagaman memang tidak mudah, oleh sebab itu perlu penyadaran terhadap setiap warga negara agar mengerti akan wawasan kebangsaan kita. Setiap warga negara harus dapat melihat keberagaman itu sebagai suatu kekayaan atau anugerah, bukan ancaman atas dirinya atau kelompok.

Ada adagium mengatakan “Salus populi, suprema lex” artinya hukum yang tertinggi adalah keselamatan rakyat. Keselamatan disini bukan hanya dibidang Kesehatan saja, tapi juga keselamatan dari ancaman intoleransi. Rakyat tidak boleh terpecah belah karena adanya diskriminasi, negara harus hadir menyelamatkan rakyatnya. Negara juga harus dapat menjamin kemerdekaan rakyatnya untuk beribadah menurut kepercayaan yang dianutnya dan diakui oleh negara.

Toleransi umat beragama dapat kita lihat dengan adanya tiga rumah ibadah yang berdekatan di ibukota negara Jakarta yaitu Mesjid Istiqlal, Gereja Katedral (Katolik), Gereja GPIB Immanuel (Protestan). Presiden Sukarno sebagai penggagas pembangunan masjid Istiqlal, dimana bangunan tersebut berdekatan degan gereja Katedral. Ketiga rumah ibadah ini adalah simbol kerukunan umat beragama di Indonesia. Dibeberapa wilayah di Indonesia juga ada rumah ibadah yang berbeda agama berdiri saling bedekatan. Kerukunan antar umat beragama dibina ditengah-tengah masyarakat setempat walaupun berbeda keyakinan. Toleransi ini merupakan perwujudan rasa persatuan dalam keberbedaan. Namun ada Sebagian kecil daerah yang menolak kehadiran berdirinya rumah ibadah karena berbeda keyakinan dengan masyarakat setempat. Disinilah peran pemerintah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa kehadiran rumah ibadah bukanlah ancaman keyakinan, tetapi untuk membina umatnya  semakin percaya kepada Tuhan dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kedaulatan negara adalah  menjaga hak-hak warga negaranya sesuai dengan konstitusi tanpa takut atas tekanan dari pihak manapun. (tamat)

Related post