Kartu BPJS Kesehatan Jadi Kartu Sakti Mengakses Layanan Publik

 Kartu BPJS Kesehatan Jadi Kartu Sakti Mengakses Layanan Publik

BPJS Kesehatan Jadi Kartu Sakti Selain KTP untuk Urus Ini-itu, Berlaku 1 Maret 2022

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengakses beberapa layanan publik. Pemberlakuan syarat tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan bahwa JKN adalah program srategis pemerintah yang memiliki dampak besar bagi masyarakat. Untuk mensukseskannya diperlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan.

Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah memberlakukan syarat keanggotaan BPJS Kesehatan untuk mengakses beberapa layanan publik.

Layanan publik tersebut mencakup ekonomi, pendidikan dan ibadah serta hukum. Layanan publik terkait ekonomi mencakup penerimaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), memperpanjang izin usaha di bidang ketenagakerjaan, menerima program kementerian pertanian, mengurus peralihan hak tanah karena jual beli, bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan serta mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah.

Terkait dengan pendidikan dan ibadah, syarat keanggotaan JKN dibutuhkan untuk menjadi peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan maupun umum, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Demikian halnya dengan layanan publik terkait dengan Hukum. Keanggotaan BPJS Kesehatan dibutuhkan dalam mengakses pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual dan keimigrasian. Selain itu untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK dan juga SKCK.

Dengan berbagai layanan publik yang harus diakses dengan keanggotaan BPJS Kesejahatan, maka kartu BPJS kini menjadi “kartu sakti” yang harus dimiliki oleh setiap anggota masyarakat.  

Badia Hutagalung

Related post