Kadep Koinonia HKBP Layani Ibadah Minggu di HKBP Hutagurgur Partangga

 Kadep Koinonia HKBP Layani Ibadah Minggu di HKBP Hutagurgur Partangga

Foto Bersama Kadep Koinonia HKBP Seusai Melayani di Ibadah Minggu HKBP Hutagurgur Partangga

Kepala Departemen Koinonia HKBP, Pdt. Dr. Deonal Sinaga, memimpin dan melayani ibadah Minggu II Setelah Trinitatis di HKBP Hutagurgur Partangga, Ressort Sipoholon, Distrik II Silindung, Minggu (9/6/2024). Ibadah yang dipenuhi sukacita dan kebahagiaan dihadiri parhalado dan warga jemaat dari berbagai kategorial dan dihadiri pimpinan jemaat atau uluan huria Pdt. Irma Engelen Purba, serta Bendahara Umum HKBP Pdt. Manaris Simatupang.

Suasana Ibadah Pagi di HKBP Hutagurgur Partangga, Ressort Sipoholon, Distrik II Silindung

Kehadiran dan pelayanan Kadep Koinonia yang adalah salah seorang pimpinan di HKBP menjadikan suasana ibadah semakin semarak. Tampak warga jemaat dan parhalado menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti ibadah.

Pdt. Dr. Deonal Sinaga menyampaikan khotbah sebagai refleksi topik Minggu II Setelah Trinitatis, “Tuhan Menguatkan HambaNya” yang didasarkan pada 1 Samuel 8:4-11. Kadep Koinonia menyampaikan bahwa kebenaran kasih Tuhan yang tak terhingga melampaui amarah dan kekecewaan terhadap penyimpangan serta kejahatan umat. Tuhan memberikan raja sesuai dengan keinginan umat, meskipun hal tersebut menyakitkan bagi Allah sendiri.

Foto Bersama Parhalado Seusai Ibadah

Pdt. Dr. Deonal Sinaga berpesan, “Kebenaran ini kiranya menyadarkan dan menggerakkan kita untuk dengan hati yang penuh syukur merespon panggilan Tuhan. Marilah kita hidup sesuai dengan kasih dan anugerahNya.”

HKBP Hutagurgur Partangga adalah jemaat pagaran atau gereja cabang dari HKBP Ressort Sipoholon, Lumbansoit. HKBP Ressort Sipoholon terdiri dari 3 gereja yakni HKBP Lumbansoit/Lumbansundul sebagai jemaat induk atau sabungan, HKBP Lumban Rihit, dan HKBP Hutagurgur Partangga, keduanya huria pagaran atau jemaat cabang.

KaDep Koinonia Pdt.Dr.Deonal Sinaga bersama RNHKBP Hutagurgur Partangga

Related post