Hilangnya Kewarganegaraan

 Hilangnya Kewarganegaraan

*Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Beberapa tahun yang lalu kita pernah mengetahui ada warga negara Indonesia yang pergi ke negara konflik, dan mereka ikut sebagai prajurit di negara konflik tersebut. Saat mereka sudah di negara tersebut dan jadi warga negara yang sedang mengalami konflik,  bagaimana sikap pemerintah Indonesia? Dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia pada  pasal 23 huruf a , Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan : memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Setiap warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri maka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Begitu juga warga negara yang secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut (pasal 23 huruf f) akan hilang kewarganegaraan Indonesia. Semenjak hilangnya kewarganegaraan  karena kemauan sendiri maka otomatis jaminan dan perlindungan hukum tidak menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia lagi. Dalam undang-undang ini ada Sembilan penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Dengan hilangnya kewarganegaraannya maka  hak-hak hukum yang ada di Indonesia dengan serta merta akan hilang dari eks warga negara Indonesia sebagaimana sebelumnya. Sebagai contoh seorang mantan warga negara Indonesia tidak dapat lagi memiliki sertifikat tanah yang ada di Indonesia, karena dia bukan lagi sebagai warga negara Indonesia. Ini sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria bahwa kepemilikan tanah di wilayah Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia.  Hal ini tertuang pada pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria “Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik”. Dengan demikian warga negara asing tidak diperkenankan memperoleh “hak milik” atas tanah di Indonesia.

Demikian juga kita sebagai orang yang beriman kepada Tuhan Yesus Kristus, kiranya kita jangan menghilangkan status kewargaan Kerajaan Allah agar jangan hilang hak kepemilikan yang dijanjikan Allah kepada kita. Seperti yang tertulis di Wahyu 3:11 “Aku datang segera, peganglah apa yang ada padamu, supaya tidak seorang pun mahkotamu”. Mari kita menjaga mahkota kehidupan yang diberikan Tuhan kepada kita, dan iman kita tetap setia kepada Tuhan Allah pemilik hidup kita.

Stella Pardede

Related post