Batal Demi Hukum

 Batal Demi Hukum

Penulis : Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Kata batal demi hukum (nietigheid van rechtsweg) sering kita dengar atau baca di putusan hakim, pengajuan gugatan, dakwaan, pledoi dan lain sebagainya. Kata batal menurut KBBI adalah 1. Tidak berlaku; tidak sah; 2. Tidak jadi dilangsungkan; ditunda; urung; 3. Tidak berhasil; gagal. Suatu perbuatan hukum yang berlawanan dengan hukum maka dia tidak berlaku. Kita ambil contoh di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 143 ayat (3) “surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”. Dalam hal ini surat dakwaan harus memberi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Maka bila didakwaan tidak menyebutkan waktu dan tempat pidana, maka dakwaan itu tidak berlaku, tidak sah karena bunyi dari undang-undang itu harus membatalkannya. Demikian juga dalam penjelasan  pasal 5 huruf b Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan “… Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh Lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang”. Contohnya apabila ada Kepala dinas mengeluarkan Peraturan Daerah, maka peraturan tersebut tidak berlaku, tidak sah dan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena Lembaga yang membentuk Peraturan Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan Kepala Daerah.

Menurut Made Nurmawati dan I Gede Mahaendra (Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan,2017) bahwa kata batal (nietigheid) artinya Ketetapan batal merupakan suatu tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan yang berakibat suatu perbuatan dianggap tidak pernah ada. Dan dibatalkan (nietigheidbaar) artinya Keputusan dapat dibatalkan yaitu suatu keputusan dapat dinyatakan batal setelah adanya pembatalan oleh hakim atau instansi yang berwenang membatalkan, dan pembatalan tidak berlaku surut. Jadi bagi hukum perbuatan dan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dianggap sah sampai dikeluarkan keputusan pembatalan (ex-nunc) kecuali undangundang menentukan lain.

Memang suatu hukum yang dikeluarkan dahulu dibatalkan, kalau tidak mempunyai kekuatan dan karena itu tidak berguna (Ibrani 7 : 18).

Stella Pardede

Related post