Perkuat Tata Kelola Gereja, Tim Perumus Bahas Revisi Aturan HKBP dan Penyempurnaan Sistem Keuangan

Perkuat Tata Kelola Gereja, Tim Perumus Bahas Revisi Aturan HKBP dan Penyempurnaan Sistem Keuangan
Jakarta – Tim Perumus Draft Revisi Aturan dan Peraturan HKBP 2002 Pasca Amandemen IV dan Tim Evaluasi Sentralisasi Keuangan HKBP Tahun 2026 menggelar pertemuan guna membahas dan menyempurnakan berbagai usulan perubahan yang akan menjadi bahan masukan dalam proses pembaruan tata aturan gereja menjelang Sinode Godang HKBP. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor HKBP Distrik VIII DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Praeses HKBP Distrik VIII DKI Jakarta, Pdt. Oloan Nainggolan, S.Th., bersama Sekretaris Distrik, Pdt. Sakarias Simanjuntak, S.Th., M.PAK. Turut hadir anggota Tim Perumus, yaitu Pdt. Horas Purba, M.Th., Pdt. Christopel Pasaribu, M.Th., St. Andar Siburian, S.H., M.H., dan Ferdinand Sibarani, serta anggota Komisi Aturan dan Peraturan HKBP, St. Pinondang Simanjuntak dan St. Ferdinand MH Pardede, CPA, MBA.

Dalam arahannya, Praeses HKBP Distrik VIII DKI Jakarta menegaskan bahwa revisi Aturan dan Peraturan HKBP harus mampu menjawab tantangan pelayanan gereja masa kini tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar yang selama ini menjadi fondasi kehidupan bergereja di HKBP. Ia berharap pembahasan yang dilakukan dapat semakin menyempurnakan Draft Revisi Aturan dan Peraturan HKBP 2002 Pasca Amandemen IV sehingga menghasilkan regulasi yang relevan, adaptif, dan tetap berakar pada jati diri HKBP.

Praeses juga mendorong Tim Perumus untuk secara proaktif menampung berbagai usulan dan masukan dari ressort maupun huria. Melalui proses tersebut, tim diharapkan mampu menemukan, menggali, serta merumuskan kembali jiwa dan semangat yang terkandung dalam Amandemen IV agar dapat diterjemahkan secara tepat ke dalam aturan dan peraturan yang mendukung pelayanan gereja di masa mendatang.


Pada kesempatan tersebut, St. Pinondang Simanjuntak, selaku narasumber sekaligus anggota Komisi Aturan dan Peraturan HKBP, memaparkan berbagai usulan perubahan Aturan dan Peraturan HKBP Pasca Amandemen IV. Pemaparan diawali dengan penjelasan mengenai latar belakang, landasan pemikiran, maksud dan tujuan perubahan, landasan teologis, hingga berbagai dinamika dan persoalan yang berkembang dalam kehidupan bergereja menjelang Sinode Godang HKBP. ada lima poin usulan terkait prinsip dasar sistem pemilihan yang dinilai perlu diperbarui sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi gereja. Selain itu, ia juga menjelaskan struktur organisasi HKBP beserta tugas pokok dan fungsi setiap unsur pelayanan dan kepemimpinan yang ada di dalamnya.
Menurutnya, harmonisasi tersebut dapat mendorong pertumbuhan gereja yang lebih signifikan melalui proses pengambilan keputusan yang partisipatif, transparan, serta melibatkan pemikiran dan aspirasi jemaat sebagai bagian penting dalam kehidupan bergereja.

Usai sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Evaluasi Sentralisasi Keuangan HKBP menuju Sistem Budgeting yang disampaikan oleh St. Ferdinand MH Pardede selaku anggota Tim Evaluasi Sentralisasi Keuangan HKBP Tahun 2026. Beliau menjelaskan bahwa arah pengelolaan keuangan HKBP ke depan tidak lagi berfokus pada persentase sentralisasi sebagaimana mekanisme sebelumnya. Sistem sentralisasi keuangan tetap dipertahankan, namun akan disempurnakan melalui pendekatan sistem budgeting berbasis data yang valid, terukur, dan sesuai dengan kemampuan penerimaan keuangan gereja, sistem budgeting tersebut dirancang untuk memastikan setiap perencanaan belanja dilakukan secara realistis dan proporsional berdasarkan kondisi keuangan yang tersedia, sehingga mampu menjaga kas tetap positif dan menghindari terjadinya defisit anggaran. Dengan demikian, mekanisme budgeting menjadi instrumen penyempurna dalam pelaksanaan Sentralisasi Keuangan HKBP.
Lebih lanjut disampaikan bahwa evaluasi Sentralisasi Keuangan HKBP dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Majelis Pekerja Sinode (MPS) HKBP. Melalui pendekatan tersebut, setiap program dan kegiatan pelayanan diharapkan dapat direncanakan secara lebih akuntabel, transparan, serta berorientasi pada keberlanjutan pelayanan gereja di seluruh tingkatan organisasi HKBP.
Melalui pertemuan ini, Tim Perumus bersama Komisi Aturan dan Peraturan HKBP diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang komprehensif, konstruktif, dan visioner. Hasil pembahasan tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan yang semakin kuat bagi penguatan tata kelola organisasi, kepemimpinan, pelayanan, serta kehidupan bergereja di HKBP dalam menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan pelayanan pada masa yang akan datang.