TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

 TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

*Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Akhir-akhir ini kita mendengar pembahasan tentang tindak pencucian uang atau money laundring yang di duga dilakukan oleh pejabat di kepemerintahan,  dimana jumlahnya cukup fantastis.  Istilah tindak pidana pidana pencucian uang atau money laundring dikenal pertama sekali di Amerika Serikat pada tahun 1920. Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat yang menjual narkoba, bisnis prostitusi, penjualan minuman ilegal membeli perusahaan yang sah dari uang hasil kejahatan. Ini merupakan salah satu strategi untuk menyamarkan uang hasil kejahatan dengan uang yang sah. Dengan menggabungkan uang tersebut, maka uang hasil kejahatan itu terlihat seperti uang yang sah. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian yakni Laundromats yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini. Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Maraknya tindak pidana pencucian uang, maka tahun 2010 Indenesia mengeluarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang. Perbuatan tindak pidana pencucian uang menurut undang-undang ini adalah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Adapun tindak pidana yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi;  penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana  penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dibuat agar jangan uang kotor/haram berubah menjadi bersih dan sah dan legal. Inilah hakikat dari pencucian uang. Kepentingan hukum yang dilindungi adalah “mencegah jangan sampai uang kotor menjadi uang bersih, sah, legal”. Tujuan pencegahan dan pemberantasan adalah agar orang tidak melakukan tindak pidana dan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Janganlah memutar balikkan keadilan, janganlah memandang bulu  dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar (Ulangan 16 : 19)

Related post