TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA

 TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA

Penulis : Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Orang yang tersangkut dengan masalah hukum pidana akan mendapat status tersangka, terdakwa dan terpidana. Kapankah orang tersebut menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana dalam proses hukum acara pidana?

Saat ada laporan dugaan suatu perbuatan pidana kepada polisi, maka polisi melakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut. Dalam hal ini disebut dengan delik aduan. Setelah polisi melihat dan memperhatikan adanya suatu tindak pidana, maka proses dilanjutkan dengan penyidikan memeriksa saksi pelapor dan saksi terlapor. Dengan melakukan gelar perkara atas laporan oleh pelapor dan telah di dukung oleh dua alat bukti maka polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kenapa di sebut tersangka? Hukum di Indonesia memakai asas praduga tidak bersalah, artinya sebelum orang diputuskan bersalah oleh pengadilan tidak boleh dikatakan orang bersalah. Itu sebabnya kita selalu memakai kata “diduga” kepada orang melakukan perbuatan pidana. Dengan demikian penetapan status “tersangka” itu dilakukan oleh polisi kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan pidana.

Setelah polisi melengkapi berkas-berkas pemeriksaan terhadap tersangka, selanjutnya berkas itu disampaikan kepada penuntut umum (jaksa) untuk dapatkan dilanjutkan ke pengadilan. Bila berkas itu  di periksa oleh jaksa dan dianggap belum lengkap, maka berkas itu dapat dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi atau disebut dengan P19. Namun bila berkas pemeriksaan polisi tersebut dianggap telah lengkap oleh jaksa, maka berkas itu diterima oleh jaksa atau disebut P21. Pada saat sidang pertama dimulai, dan jaksa membaca dakwaannya, maka status orang tersebut menjadi terdakwa. Artinya orang tersebut didakwa melakukan suatu perbuatan pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi. Dalam membuat dakwaan, jaksa berkeyakinan bahwa orang tersebut melakukan perbuatan pidana. Di status ini, orang yang didakwa belum boleh dikatakan bersalah karena bisa saja putusan hakim membebaskan orang tersebut dari dakwaan jaksa.

Dalam proses persidangan pidana ada beberapa tahapan-tahapan yang dilakukan dalam persidangan. Secara singkat tahapan tersebut adalah : 1. Hakim membuka sidang yang kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membacakan dakwaan. 2. Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. 3. Bila hakim menolak eksepsi terdakwa, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 4. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan, jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa. 5. Terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri atas tuntutan jaksa atau yang disebut “pledoi”. 6. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan dengan pertimbangannya maka hakim memutuskan orang tersebut bersalah atau tidak. Apabila orang tersebut ditetapkan bersalah dan menerima putusan hakim maka status orang tersebut adalah terpidana. Artinya orang tersebut telah dinyatakan sah bersalah melalui suatu proses peradilan. Namun bila orang tersebut melakukan upaya hukum banding dan kasasi, status orang tersebut belum dikatakan terpidana. Status terpidana akan disandang bila sudah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Hakim-hakim dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang diberikan Tuhan, Allahmu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil (Ulangan 16:18).

Related post