Sah-Nya Perkawinan Di Indonesia (1)

 Sah-Nya Perkawinan Di Indonesia (1)

*Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Warga Negara Indonesia terdiri dari berragam suku, ras dan agama, dimana ketiganya mempunyai adat dan budaya serta aturannya masing-masing. Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28B ayat (1) “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Disini diperlihatkan bahwa salah satu dari Hak Asasi Manusia adalah dapat melangsungkan perkawinan secara sah. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa (pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Dengan demikian hukum Indonesia menolak perkawinan sesama jenis. Di Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suatu perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (pasal 6 ayat (1) UU No. 1 thn 1974), artinya perkawinan itu tidak boleh ada unsur paksaan terhadap salah satu atau kedua calon mempelai.

Secara yuridis calon mempelai dapat melangsungkan perkawinannya tanpa harus meminta izin dari orangtua apabila dia telah berumur diatas 21 tahun. Hal ini sesuai dengan pasal 6 ayat (2) UU No. thn. 1974 “untuk melangsungkan perkawinan yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua”. Artinya hanya orang yang dibawah 21 tahun harus meminta izin orang tua dan yang diatas 21 tahun tidak diwajibkan meminta izin orang tua. Secara etika seorang anak yang akan menikah hendaknya memohon restu dari orang tua untuk membentuk keluarga baru. Seperti yang diperintahkan Tuhan di Titah kelima “hormatilah ayah ibumu supaya lanjut umurmu di bumi yang diberikan Tuhan, Allahmu kepadamu”. Memohon restu kepada orang tua adalah bentuk  penghormatan kita kepada orang tua agar keluarga yang akan dibentuk mendapat damai sejahtera.

Stella Pardede

Related post