Perilaku Ilegal

 Perilaku Ilegal

*Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga, STh, SH, MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Kata ilegal mungkin  sering kita dengar atau baca yang mempunyai arti tidak legal, tidak menurut hukum, tidak sah. Dengan kata lain suatu perbuatan yang tidak sesuai undang-undang atau hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Perilaku ilegal disini merupakan suatu  perbuatan kebiasaan melawan hukum. Perilaku ilegal dapat mengakibatkan kerugian atau keselamatan orang lain atau dirinya sendiri secara langsung maupun tidak langsung. Pada tanggal 20 April 2022 terjadi peristiwa tertabraknya mobil oleh kereta commuter di daerah Citayam, Depok, Jawa Barat. Peristiwa pengemudi mobil ini melewati jalan yang tidak diharuskan  mobil dapat melintasi jalur kereta api. Pengemudi mobil itu telah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api” Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel

Perilaku illegal lain yaitu dimana orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau dirinya sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka orang tersebut dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada bulan April 2022 ada pejabat pemerintah setingkat bupati tertangkap tangan dengan dugaan memberi uang kepada pejabat audit BPK daerah agar mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penilaian WTP itu akan mengangkat harkat para pejabat pemerintahan karena dinyatakan bersih dari masalah keuangan di jajarannya. Perilaku ilegal ini terjadi berulang-ulang kali walaupun beberapa orang telah ditahan karena kasus yang serupa. Sepertinya hukuman tidak membuat efek jera atau takut bagi orang-orang yang menjabat suatu jabatan yang menggiurkan di negara.  Firman Tuhan di Keluaran 23:8 mengatakan “Suap janganlah kamu terima, sebab suap memuat mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang benar”. Mari kita jauhkan perilaku ilegal yang dapat merugikan orang lain dan diri kita.

Related post