OJK Menutup 425 Investasi Ilegal dan 1.500 Fintech Bodong

 OJK Menutup 425 Investasi Ilegal dan 1.500 Fintech Bodong

OJK Menutup 425 Investasi Ilegal dan 1.500 Fintech Bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 425 penyedia investasi ilegal dan 1.500 penyedia aktivitas keuangan digital atau fintech. Penutupan aktivitas layanan investasi ilegal dan keuangan bodong berlangsung dalam kurun 2020 hingga Juli tahun ini.

Penutupan dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian aktivitas keuangan yang berpotensi merugikan banyak pihak, utamanya masyarakat. OJK telah menggandeng Kominfo untuk mengontrol maraknya aktivitas investasi dan fintech P2P lending yang tidak sesuai dengan aturan atau regulasi yang telah ditetapkan.

Pandemi membuat masyarakat mengalihkan aktivitas keuangannya menjadi digital. Aktivitas keuangan digital memang membantu masyakarat baik dalam transaksi atau investasi.

Namun di pihak lain, maraknya aktivitas keuangan digital ternyata berpotensi kerawanan penipuan dengan berbagai iming-iming yang sebenarnya bodong dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisioner OJK Tirta Segara mengatakan bahwa masyarakat harus lebih waspada dalam mengikuti aktivitas keuangan digital. Akibat kerusakan yang ditimbulkan kejahatan digital lebih tinggi daripada yang ditimbulkan kejahatan konvensional. “OJK akan terus mendukung inovasi di bidang teknologi keuangan sekaligus akan meningkatkan pengawasan sehingga potensi kerugian bisa ditekan”, kata Tirta sebagaimana dikutip Antara (27/9/2021).

Stella Pardede

Related post