LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI

 LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI

*Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga, STh, SH, MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Kita sering membaca dan mendengar mengenai uji materi (judicial review) suatu undang-undang atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  di Mahkamah Konstitusi. Pemohon uji materi merupakan legal standing yang merasa di rugikan oleh suatu undang-undang. Maka pemohon melakukan uji materi undang-undang tersebut di pengadilan Mahkamah Konstitusi. Adapun sistem hukum Indonesia menganut adanya hierakhi perundang-undangan, dimana ada produk hukum yang tertinggi dan yang terendah. Di Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 7 ayat (1) : 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-undang/Peraturan Pengganti Undang-undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dari urutan tersebutlah dinampakkan hierarki dari perundang-undangannya. Kekuatan hukum perundang-undangan tersebut sesuai dengan hierarkhinya, artinya yang diatas lebih kuat dari yang dibawahnya, sebagaimana disebut pada ayat (2) undang-undang nomor 12 tahun 2011. Dari hal ini kita lihat bahwa seluruh produk hukum yang ada di Indonesia harus merujuk ke Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai hukum yang tertinggi dari segala hukum yang ada di Indonesia.

Asas lex superior derogat legi inferiori mengandung arti bahwa apabila ada pertentangan antara hukum yang tertinggi dengan yang rendah, maka hukum tertinggi yang berlaku. Apabila Peraturan daerah (Perda) bertentangan dengan undang-undang maka Peraturan Daerah itu harus dicabut atau dibatalkan karena bertentangan dengan hukum yang diatasnya. Pada tahun 2016, kemendagri mencabut dan merevisi 3.143 perda yang ada diseluruh Indonesia (https://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016/06/21/b/a/batal_perda_21_juni_2016.pdf). Pencabutan dan perevisian perda oleh kemendagri atas dasar adanya pertentangan Perda dengan undang-undang, dan Perda tersebut tidak lagi relevan dengan situasi saat ini. Mahkamah Konstitusi telah banyak melakukan   pembatalan pasal dan ayat dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Marthin Luther dalam pengajarannya bahwa gereja harus berdasarkan Alkitab atau yang dikenal dengan Sola Scriptura. Bila aturan gereja yang bertentangan dengan Alkitab maka aturan tersebut sudah perlu ditinjau kembali. Aturan gereja haruslah mencerminkan nilai-nilai Alkitabiah.

Stella Pardede

Related post