Ketidaktahuan Hukum Tidak Dapat Dimaafkan

 Ketidaktahuan Hukum Tidak Dapat Dimaafkan

*Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga, STh, SH, MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Salah satu teori hukum dikenal dengan istilah teori fiksi hukum, dimana penekanan teori ini adalah semua masyarakat dianggap mengetahui hukum atau norma hukum. Bila ada masyarakat melanggar hukum tidak boleh beralasan tidak tahu hukum. Suatu peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara, maka semua masyarakat mengetahui produk perundang-undangan tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana masyarakat yang di pedesaan, yang tidak bisa membaca juga mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku? Semisal, orang dari desa yang mengendarai motor tidak memakai helm, mengendarai sepeda motornya ke kota. Di tengah jalan dia diberhentikan oleh polisi, dan di beri sanksi tilang oleh polisi. Sang pengendara tadi beralasan bahwa dia tidak tahu adanya peraturan lalu-lintas yang wajib memakai helm. Maka si pengendara tersebut tidak dapat dimaafkan karena ketidaktahuan hukum. Asas ini dikenal dengan istilah ignorantia jurist non excusat yang berarti ketidaktahuan hukum tidak dapat dimaafkan.

Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib mensosialisasikan suatu produk perundangan-undangan yang akan diberlakukan oleh pemerintah. Sesuai dengan bunyi pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan “(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan UndangUndang, hingga Pengundangan Undang-Undang. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan”. Maka dengan demikian DPR dan Pemerintah wajib memberitahukan kepada masyarakat luas tentang suatu produk peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan. Pemberitahuan itu bukan saja kepada masyarakat kota tapi juga harus sampai kepada masyarakat pedesaan. Maka masyarakat luas akan tahu norma hukum yang berlaku serta tidak mempunyai alasan ketidaktahuan hukum.

Stella Pardede

Related post