KEJAHATAN PERANG

 KEJAHATAN PERANG

*Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Berita perang antara Rusia dan Ukraina menjadi berita yang hangat di dunia internasional saat ini. Invasi Rusia ke Ukraina mendapat pro dan kontra oleh negara-negara di dunia ini, hingga persoalan ini di bahas di Perserikatan Bangsa-bangsa. Perang merupakan konflik yang tidak dapat diselesaikan secara damai maka dilakukan kekerasan fisik. Perang juga konflik bersenjata antara dua atau lebih negara dengan tujuan tertentu. Sedangkan kejahatan merupakan perbuatan melawan hukum yang akan berdampak terhadap hukum. Didalam konflik bersenjata cenderung terjadi perbuatan kejahatan perang yang begitu kejam dan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan beberapa kerugian. Kejahatan perang (war crime) adalah suatu tindakan pelanggaran dalam cakupan hukum internasional. Untuk menangani kejahatan perang di dalam hukum internasional terdapat beberapa aturan seperti yang diatur didalam Hukum Humaniter Internasional (HHI), dimana terdapat berbagai cakupan didalam pengaturan tersebut yaitu: Konvensi Jenewa, Konvensi Den Haag, dan beserta perjanjian-perjanjian yurisprudensi dan terdapat sebuah ketentuan atau peraturan yang ada untuk memerangi kejahataan-kejahatan yang dianggap sebagai ancaman serius bagi umat manusia atas kejahatan yang terjadi dengan diperlukannya suatu aturan yaitu Hukum Pidana Internasional (Yosua Kereh, Tinjauan Hukum Tentang Kejahatan Perang Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional, 2019,95). Di statuta Roma ada beberapa bentuk kejahatan perang di  Pasal 8 : Kejahatan perang berupa pembunuhan yang dilakukan dengan sadar; Kejahatan perang berupa penyiksaan; Kejahatan perang berupa perlakuan tidak manusiawi.; Kejahatan perang berupa percobaan biologis.; Kejahatan perang berupa perusakan dan perampasan hak milik.

Setelah ditandatanganinya Kongres Wina tahun 1815 maka ada beberapa peraturan yang dilakukan dalam perang yaitu : a. Perang harus diumumkan lebih dahulu sebelum dimulai. b. Combatan harus memakai seragam yang berbeda supaya bisa dibedakan dari yang non kombatan. c. Pengrusakan, pembunuhan, dan penghancuran harus dibedakan sesuai dengan kebutuhan militer (military niccessty). d. Hanya sasaran militer yang dapat dibom atau dihancurkan. e. Tawanan perang tidak boleh di bunuh atau dianiaya, harus diberi makan dan pakaian dan harus dijaga kesehatannya selama ditahan. f. Perawat-perawat rumah sakit, Palang Merah, dan kendaraan-kendaraan yang bertanda bulan sabit Merah harus dibebaskan dari serangan militer. g. Museum, gedung-gedung sejarah, dan tempat-tempat suci termasuk kota-kota yang tidak dijaga dan atau tidak dipertahankan tidak boleh dibom. h. Penduduk di wilayah yang diduduki harus dijaga dan dipimpin dengan baik; wanita dan anak-anak tidak boleh di perkosa. i. Hak milik pribadi boleh diambil dengan ganti rugi setimpal atau pantas. j. Dan sebagainya. 

Perang merupakan tragedi kemanusiaan yang harus kita hindari. Namun Tuhan Yesus berpesan “Kamu akan mendengar deru perang atau kabar-kabar tentang perang. Namun berawas-awaslah jangan kamu gelisah; sebab semuanya itu harus terjadi, tetapi itu belum kesudahannya. Sebab bangsa akan bangkit melawan bangsa, dan kerajaan melawan kerajaan. Akan ada kelaparan dan gempa bumi di berbagai temat. Akan tetapi semuanya itu barulah permulaan penderitaan menjelang zaman baru.” (Matius 24:6-8).

Related post