Garda Depan Kedaulatan Negara (1)

 Garda Depan Kedaulatan Negara (1)

*Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga, STh, SH, MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Pada tanggal 16 Mei 2022 pemerintah Singapura menolak masuk salah seorang warga negara Indonesia ke Singapura. Warga negara Indonesia tersebut merupakan tokoh yang cukup dikenal di Indonesia, akibat dari penolakan tersebut terjadi pro dan kontra oleh masyarakat Indonesia. Bahkan ada yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kedutaan besar Singapura atas sikap penolakan oleh pemerintah Singapura terhadap warga negara Indonesia. Atas kejadian tersebut, kita akan membahas tentang arti kedaulatan suatu negara agar kita melihat secara jernih persoalan tersebut.

Kata kedaulatan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah soveregnity. Istilah ini berasal dari kata Latin superanus, yang berarti yang teratas. Secara umum kedaulatan dapat diartikan sebagai to govern itself (memerintah dirinya sendiri). Negara sebagai sebuah entitas sudah pasti memiliki kedaulatan. Artinya, negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk melakukan segala hal terhadap apa saja yang ada di dalam negaranya (Thomas Tokan Purekolon, 2020, hlm.40).

Dengan mempunyai kebebasan mengatur dirinya sendiri maka negara tersebut telah menyatakan kemerdekaannya. Negara yang merdeka adalah negara yang berdaulat yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan atas dirinya sendiri. Tidak ada satu negara pun yang dapat mengatur atau mengintervensi negara tersebut. Kebebasan untuk membentuk undang-undang sebagai bagian wujud dari negara hukum.

Kedaulatan merupakan kekuasaan absolut atas suatu wilayah tertentu. Kekuasaan absout atas wilayah tersebut menjadi dasar bagi pembentukan negara. Pemahaman tentang konsep kedaulatan negara ini sangat membantu dalam mencermati dan mengevaluasi kedudukan negara dalam konteks hubungan internasional yang sangat dinamis.

Menurut Act of State Doctrine, setiap negara berdaulat wajib menghormati kemerdekaan negara berdaulat lainnya. Kedaulatan merupakan konsep yag sangat penting dalam tertib hukum domestik maupun internasional, dan merupakan titik persinggungan antara kedua sistem tertib hukum tersebut. kedaulatan negara merupakan salah satu norma fondasional dalam sistem hukum internasional (op-cit, hlm 44). Dengan menghormati dan menghargai kedaulatan negara lain mewujudkan persamaan kedudukan antarnegara (equality of the states).

Bersambung …

Related post