DEBAT PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

 DEBAT PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

*Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga, STh, SH, MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Semenjak amandemen ketiga Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat (1)). Pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari pemilihan umum yang bersama-sama dengan memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan umum ini merupakan sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang pada dasarnya lahir dari bawah menurut kehendak rakyat sehingga terbentuk kekuasaan negara yang benar-benar memancarkan ke bawah sebagai suatu kewibawaan sesuai dengan keinginan rakyat, oleh rakyat menurut sistem permusyawaratan dan perwakilan (Aris Prio Agus Santoso, 2022, hl. 191).

Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan tahapan pemilihan umum yang merupakan bagian dari kampanye peserta pemilihan umum. Mengenai debat pasangan calon presiden dan wakil presiden ini tertuang di pasal 275 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan semenjak era reformasi tahun 2004 yang difasilitasi oleh KPU. Dalam debat ini pasangan calon Presiden dan wakil Presiden menyampaikan visi, misi, dan programnya kepada khalayak ramai yang disiarkan oleh media elektronik  secara nasional. Sarana debat yang disiarkan secara nasional akan membantu rakyat yang akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan menilai siapa yang yang terbaik dalam penyampaian visi, misi dan program  dari setiap pasangan. Pelaksanaan debat pasangan calon dilaksanakan 5 (lima) kali yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (lih. psl. 277 ayat (1) UU No. 17 thn 2017).

Adapun materi debat pasangan calon yang tertuang di pasal 277 ayat (5) UU No. 7 tahun 2017 adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 : a. Melindungi segenap bangsa Indonesa dan tumpah darah Indonesia; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan; d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam debat ini dimoderasi oleh moderator dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon (psl. 277 ayat (3). Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apapun terhadap penyampaian materi dari setiap pasangan calon (psl. 277 ayat (4)). Hal ini untuk menjaga netralitas moderator untuk tidak mengarahkan pilihan kepada salah satu pasangan calon.  Untuk pelaksanaan debat pasangan calon ini diatur oleh Peraturan KPU.

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden yang memperoleh dukungan yang kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahaan dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Suatu pewujudan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang memilih pemimpin negara dan pemerintahan secara langsung. Debat bukan saling menjatuhkan antar pasangan melainkan bersaing memberikan gagasan terbaik pasangan calon kepada rakyat yang akan memilih. Dengan adanya debat ini maka rakyat akan memilih pasangan calon dengan bijak dan hati nuraninya pada hari pemilihan di kotak suara dengan langsung, umum, bebas dan rahasia.

Related post