Pada acara peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang viral di media soal, dimana hakim memutuskan sidang peradilan tersebut dinyatakan tertutup untuk umum karena ada hal yang membicarakan kesusilaan (pasal 153 ayat (3) KUHAP). Namun pihak dari terdakwa keberatan atas putusan hakim yang menyatakan sidang dilakukan tertutup dan tetap menginginkan pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan terbuka. […]