Bioskop di Indonesia Kembali Beroperasi

 Bioskop di Indonesia Kembali Beroperasi

Penerapan Protokol Kesehatan di Bioskop (Sumber: Nusabali.com)

Ada angin segar bagi para penikmat film layer lebar. Bioskop boleh beroperasi di wilayah PPKM level 2 dan 3.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi  Luhut Binsar Panjaitan pada saat mengumumkan perpanjangan PPKM di Pulau Jawa – Bali, 14-20 September 2021, Senin (13/9/2021).

Namun ada berbagai syarat yang harus dipenuhi. Bioskop yang beroperasi wajib memiliki kesiapan protokol kesehatan ketat. Bioskop juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendata penonton yang sudah menerima vaksin sebagai syarat mutlak.

Penerapan protokol kesehatan ketat juga menyangkut jumlah pengunjung bioskop maksimal 50% dari kapasitas.

Satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah penonton yang diperbolehkan masuk adalah warga yang berdomisili di wilayah kategori zona hijau.

Merespon hal itu, Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Bioskop Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan bahwa bioskop di Jakarta akan buka pada hari Kamis 16 September 2021.

Sejak awal pandemi COVID-19 Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang salah satunya menginstruksikan agar bioskop di tanah air dilarang beroperasi.

Dalam perjalanannya, bioskop dibuka kembali pada 21 Oktober 2020 sesudah izin operasi diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun akhirnya kembali ditutup akibat pemberlakuan PPKM sekaitan dengan lonjakan kasus.

Badia Hutagalung

Related post