Aturan Terbaru Mall dan Bioskop Pada PPKM Level 2

 Aturan Terbaru Mall dan Bioskop Pada PPKM Level 2

Aturan Mal dan Bioskop Pada PPKM Level 2

Covid 19 kembali meningkat setiap harinya. Pemerintah pun kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang sebelumnya berlaku di wilayah Jabodetabek.

Perpanjangan PPKM Level 2 berlaku hingga 31 Januari 2022. PPKM Level 2 diterapkan sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19 terlebih di tempat-tempat umum. Aturan terbaru ini terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku per 25 Januari 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022,” demikian kutipan Inmendagri tersebut. Dalam Inmendragri tersebut, terdapat aturan bahwa pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 WIB.

Berikut aturan terbaru masuk pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di wilayah Jabodetabek :

1. Anak berusia dibawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dapat dibuka namun dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon guna untuk tracing.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi sendiri ataupun di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan ketentuan: Buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas maksimal 50 persen. Waktu makan maksimal 60 menit.

Stella Pardede

Related post