Tak Hanya Mobil, Pengendara Motor di Jakarta Juga Kena Jalan Berbayar

 Tak Hanya Mobil, Pengendara Motor di Jakarta Juga Kena Jalan Berbayar

Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Akan Dikenai Tarif Layanan Sistem Jalan Berbayar Elektronik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). “Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP),” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat

Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Syafrin meyakini, sistem jalan berbayar elektronik bisa mengurangi jumlah pengemudi motor. Menurut dia, jumlah pengendara motor di Jakarta saat ini semakin banyak.

Menurutnya kebijakan ERP merupakan cara holistik untuk memecah kemacetan di Jakarta. Pasalnya, kepemilikan kendaraan pribadi tak sejalan dengan kemampuan daerah menambah jalan. “Oleh sebab itu, kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh),” kata Syafrin, dilansir dari Antara, Senin (16/1/2022). Menurut Syafrin, ERP adalah cara lanjutan untuk mengurai persoalan macet di Jakarta. Upaya sebelumnya, yakni three in one (3in1) dinilai kurang efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta.

Selain itu, kebijakan ganjil genap yang diterapkan di ibu kota juga tidak lantas membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalanan Jakarta, malah bertambah banyak. “Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price,” kata Syafrin.

Berdasarkan usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, tarif layanan ERP di 25 ruas jalan di ibu kota akan dipatok antara Rp 5.000-Rp 19.000 per kendaraan. Dengan tarif itu, maka diprediksi, pemasukan dari jalan berbayar elektronik di Ibu Kota bisa mencapai Rp 30 miliar-Rp 60 miliar per hari. “Itu kan angka yang tidak sedikit ya, makanya harus dipastikan dengan angka tersebut, dengan potensi penerimaan sebesar itu, harus ditangani dan diterapkan dengan baik,” ucap Ismail.

Related post