Pro-Kontra Aturan JHT Bisa Cair Usia 56 Tahun

 Pro-Kontra Aturan JHT Bisa Cair Usia 56 Tahun

ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan

Publik diramaikan dengan kabar Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. Hal itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Ketentuan pencairan JHT saat pekerja berusia 56 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Salah satu pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga memiliki opini terkait dengan hal tersebut, menurutnya ini adalah kebijakan yang otoriter. Karena [JHT] ini terkait dengan kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah. Tapi kemudian pemerintah melakukan kebijakan tersebut,

“Itu kan uangnya para pekerja sendiri. Memang ada uang perusahaan, tetapi kan tidak ada uang pemerintah sama sekali. Kenapa kemudian harus ditahan lebih lama? Ada kepentingan apa?” lanjutnya, dilansir BBC News Indonesia.

Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa peraturan terbaru Menaker yang akan berlaku Mei 2022 tersebut, telah melalui masukan berbagai pihak melalui forum tripartit nasional dan dimaksudkan untuk melindungi “tahapan kehidupan pekerja sampai dengan hari tuanya.”

Melalui peraturan baru itu, pekerja yang menjadi peserta iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan JHT-nya maksimal 10% untuk kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lain, sedangkan sisanya baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Bagi pekerja yang terkena PHK sebelum memasuki usia 56 tahun disebut akan menerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tanggungan uang tunai selama enam bulan beserta akses informasi pasar kerja termasuk pelatihan secara gratis.

Namun dengan demikian masih ada pihak yang khawatir akan peraturan baru terkait pencairan JHT itu bagi masa depan mereka. Apalagi mereka juga mengaku belum ada sosialisasi soal program JKP yang disiapkan pemerintah.

Stella Pardede

Related post