HKBP Betania Rancaekek : Pergumulan Tiada Akhir!

 HKBP Betania Rancaekek : Pergumulan Tiada Akhir!

Sekelompok Masyarakat Memasang Spanduk Dan Menolak Penyelenggaraan Ibadah Di Ruko Tersebut

Pergumulan yang dihadapi jemaat Gereja HKBP Betania Rancaekek Resort Bandung Riau Martadinata Distrik XVIII Jabartengdiy seolah tak pernah berakhir.

Gereja HKBP Betania Rancaekek yang berdiri sejak 25 April 1999 masih bergumul dalam proses pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) gereja.

Spanduk Menolak Penyelenggaraan Ibadah di Ruko Tersebut

Bangunan gereja yang pertama sekali dipakai sebagai tempat peribadahan yang terletak di Jalan Teratai Raya No. 51 Perumahan Bumi Rancaekek Kencana Kabupaten Bandung telah disegel pemerintah setempat pada Desember 2010 yang lalu. Bangunan tersebut akhirnya dijual karena dianggap tidak akan dapat digunakan lagi sebagai tempat peribadahan.

Sejak tahun 2010, jemaat HKBP Betania Rancaekek mengadakan kebaktian Minggu di Gereja HKBP Bandung Jl. R.E. Martadinata dengan mengambil waktu yang terpisah, yakni pukul 12.30 WIB. Namun sejak 15 September 2015, Majelis Gereja dan Panitia Pembangunan berusaha mengurus izin pengalihfungsian ruko di Maris Square Kav. 39-41 di daerah Majalaya sebagai tempat peribadahan.

Warga Setempat Menolak Adanya Peribadahan

Selama bertahun-tahun, majelis mengupayakan pendekatan dan komunikasi kepada warga dan pemerintah setempat. Pada 29 November 2019, sebanyak 85 warga memberikan tanda tangan yang menyatakan tidak keberatan dan mendukung pengalihfungsian ruko menjadi gedung peribadahan HKBP. Hal ini juga disetujui oleh Kepala Desa setempat.

Namun setelah bangunan dipakai untuk peribadahan, pada 14 Januari 2020 bangunan tersebut disegel oleh pemerintah setempat yang ditandatangani oleh Camat.

Majelis gereja dan panitia hingga saat ini tetap berupaya untuk melakukan pengurusan izin. Sembari menjalani proses pengurusan izin, majelis berencana mengadakan kebaktian pada Minggu 27 Maret 2022 yang akan datang.

Namun pada Rabu (23/3/2022), sekelompok masyarakat memasang spanduk dan menolak penyelenggaraan ibadah di ruko tersebut.

“Hentikan rencana kebaktian ilegal HKBP di Ruko Maris Square! Atau kami yang bertindak”, tulis salah satu spanduk yang dipasang di atas Ruko milik HKBP Betania Rancaekek.

HKBP Betania Rancaekek saat ini dilayani Calon Pendeta A.A Sinaga. Jemaat sangat merindukan dapat beribadah di bangunan gerejanya sendiri. Segala daya dan upaya yang dilakukan pihak gereja demi mendapatkan izin, namun selalu menemui jalan buntu.

“Kiranya pemerintah dan masyarakat mendengar kerinduan dan permohonan kami ini”, harap pengurus Gereja HKBP Betania Rancaekek.

Badia Hutagalung

Related post